Friday, November 10, 2017

SmartParking: Sebuah Solusi Untuk Menertibkan Parkir Informal Perkotaan

Transportasi merupakan salah satu kebutuhan dasar serta tulang punggung dari kehidupan suatu kota. Jika dianalogikan dengan tubuh manusia, transportasi ini sama pentingnya seperti pembuluh darah yang mengalirkan oksigen dan zat-zat penting ke seluruh tubuh manusia, dimana dalam konteks kota transportasi ini memberikan ruang bagi manusia maupun barang untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Suatu barang/produk, tidak akan bernilai jika tidak mampu ditransportasikan menuju tempat dengan permintaan yang tinggi. Ambil contoh produk pertanian yang dihasilkan di desa-desa, akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi ketika di jual di suatu kota, sedangkan di desa memiliki nilai yang relatif lebih rendah.

Dalam konteks kota, penataan transportasi yang baik akan turut meningkatkan performa kota tersebut. Seberapa mudah masyarakat untuk berpindah dari rumah menuju tempat bekerja, sekolah, rumah sakit, misalnya akan meningkatkan produktivitas masyarakat dari segi waktu dan berdampak secara ekonomi. Akan tetapi, permasalahan transportasi ini saat ini selalu menjadi masalah khususnya bagi kota-kota besar di Indonesia. Kurangnya alternatif transportasi publik yang nyaman, turut mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi, dimana penggunaan transportasi pribadi ini akan menimbulkan masalah baru, yaitu meningkatnya kebutuhan terhadap lahan parkir.

Menemukan lahan parkir bagi kendaraan pribadi di kota-kota besar, bukanlah perkara yang mudah. Tingginya harga lahan menyebabkan lahan parkir yang tersedia pun menjadi terbatas. Maraknya aktivitas yang berkaitan dengan parkir liar di bahu-bahu jalan pun tidak dapat terhindarkan, yang seringkali justru mengganggu lalu-lintas kendaraan di sepanjang jalan. Dalam ilmu tata kota, aktivitas ini sering disebut sebagai parkir informal. Selain menggunakan lahan di bahu-bahu jalan, dan lahan-lahan yang mengganggu aktivitas lalu lintas, aktivitas parkir informal ini juga seringkali memungut tarif parkir tidak sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tarif parkir yang seharusnya dapat berkontribusi bagi kas APBD kota justru mengalir ke pihak-pihak lain.


Ilustrasi 1. Kemacetan disebabkan oleh parkir di bahu jalan
Sumber: Inforiau.co

Saat ini, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap lahan parkir formal yang dilegalkan dan berkontribusi terhadap APBD menyebabkan masyarakat tidak punya pilihan selain menggunakan parkir informal tersebut. Adapun pemerintah, sebenarnya dapat menyediakan informasi berupa peta yang dapat diakses oleh web maupun aplikasi android/IOS yang memperlihatkan lahan-lahan parkir formal yang terdapat di suatu kota. Sehingga, selain memberikan alternatif kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk dapat menemukan lahan parkir formal, melalui fitur ini pemerintah juga dapat lebih menertibkan aktivitas parkir informal dan mencegah bocornya tarif parkir menuju pihak-pihak lain, menjadi dapat berkontribusi terhadap APBD kota.

Terkait penyediaan informasi mengenai lahan parkir ini, pemerintah dapat mengadopsi kebijakan yang telah di terapkan oleh kota London melalui websitenya yaitu (http://www.urbancycleparking.org.uk), dimana pemerintah dengan partisipasi masyarakat memberikan informasi mengenai lokasi tempat parkir sepeda yang tersedia di kota London. Adapun dalam pengaplikasiannya bagi kota-kota di Indonesia, pemerintah maupun masyarakat dapat berkolaborasi untuk memetakan ketersediaan alternatif lahan parkir yang formal tidak hanya untuk sepeda, namun juga untuk kendaraan bermotor. Tidak hanya dalam bentuk maps, lebih jauh lagi, pemerintah juga dapat menyediakan informasi berkaitan dengan alternatif ruang parkir formal melalui peta interaktif dan real time yang memberi informasi mengenai apakah spot-spot tersebut masih tersedia ataukah sudah terisi oleh kendaraan bermotor lain. Melalui aplikasi ini, masyarakat yang menyediakan lahan parkir pun akan terdata dan mendapatkan kesempatan untuk menghasilkan profit dari bisnis parkir formal ini, dengan ketentuan membayar sebagian porsi berupa pajak bagi pemerintah. Adapun aplikasi dan web yang telah menyediakan fitur Parking Finder ini adalah BestParking.com.

Ilustrasi 3. BestParking, Website dan Aplikasi Penyedia Informasi Parkir Formal Perkotaan
Sumber: bestparking.com

Penyediaan informasi mengenai lahan parkir formal ini, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh aktivitas parkir informal yang saat ini marak terjadi di kota-kota Indonesia. Melalui pendekatan ini, pemerintah tidak serta merta melarang aktivitas parkir informal, namun justru menyediakan alternatif berupa parkir formal bagi masyarakat. Sehingga, pendekatan ini dapat diterapkan untuk melengkapi kebijakan-kebijakan lain yang saat ini telah dilakukan oleh pemerintah, seperti menambah alternatif transportasi umum yaitu bis kota, kereta rel listrik (KRL), hingga penertiban angkutan transportasi online seperti Gojek,GRAB,dsb. Mengurai potensi kemacetan yang dapat ditimbulkan oleh kendaraan pribadi, menjadi sangat penting oleh karena besarnya angka pengguna kendaraan bermotor, dimana di Provinsi DKI Jakarta saja sudah mencapai angka 17.523.967 kendaraan (BPS, 2015).

(Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba blog: Ini Kota Cerdasku! yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo Republik Indonesia)


Ditulis oleh:
Hafi Munirwan
Mahasiswa Master Urban Environmental Management
Wageningen University, the Netherlands
(Email: hafi.munirwan@gmail.com, Instagram:@hafimunirwan)


Referensi:

BPS (2015) Statistik Transportasi DKI Jakarta 2015. Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta.

https://inforiau.co/news/detail/16271/jalan-sekolah-kerap-macet-akibat-parkir-sembarangan.html

http://www.urbancycleparking.org.uk/current/

http://majalahouch.com/lomba-motret-mobil-yang-parkir-sembarangan/
Share this post:  
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment